PENDAHULUAN
1. Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan pokok yang sangat asasi. Tumbuh dan kembang setiap individu, sangat ditentukan oleh pendidikan yang diperolehnya, baik itu pendidikan di lembaga formal seperti sekolah, maupun di lembaga non-formal seperti di keluarga, lingkungan dan tempat belajar masyarakat.
1. Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan pokok yang sangat asasi. Tumbuh dan kembang setiap individu, sangat ditentukan oleh pendidikan yang diperolehnya, baik itu pendidikan di lembaga formal seperti sekolah, maupun di lembaga non-formal seperti di keluarga, lingkungan dan tempat belajar masyarakat.
2. Perkembagan zaman saat ini mengharuskan masyarakat untuk lebih memperhatikan pendidikan agama sebagai suatu kebutuhan. Banyaknya pergeseran nilai di semua lini kehidupan, menjadikan terjadinya degradasi moral yang sangat luar biasa. Mau tidak mau masyarakat harus memperhatikan faktor pengembangan spiritual, di samping pengembangan intelektual dan emosional.
3.Di samping itu, Pendidikan keterampilan hidup juga menjadi suatu keharusan yang harus dipenuhi. Keterampilan dan atau keahlian praktis dapat menghantarkan seseorang untuk bisa dengan mudah mendapatkan dan atau memiliki profesi yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan informasi dan teknologi saat ini.
4.Untuk menyeimbangkan antara keduanya, yaitu peningkatan pendidikan spiritual dan peningkatan pendidikan keterampilan hidup, maka dibutuhkan wadah yang memiliki obsesi untuk mewujudkan kedua kebutuhan pendidikan tersebut dalam waktu yang bersamaan. Berlatar belakang dari hal tersebut maka lahirlah sebuah lembaga pengembangan insani bidang pendidikan An-Nashir Education.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT BERDIRINYA
Pasal 1
Nama
Lembaga ini bernama Lembaga Pengembangan Insani ” AN-NASHIR EDUCATION ”. Motto lembaga ini adalah bersama-sama menjadi yang terbaik.
Pasal 2
AN-NASHIR EDUCATION didirikan di Semarang pada tanggal 1 Juli 2009 untuk kurun waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
AN-NASHIR EDUCATION berkedudukan di Semarang dan dapat mempunyai cabang-cabang atau perwakilan-perwakilan di tempat lain yang dianggap perlu oleh Dewan Pengurus.
BAB II
AZAZ, LANDASAN DAN SIFAT
Pasal 4
Azaz dan Landasan
AN-NASHIR EDUCATION berazaskan Pancasila dengan berlandaskan nilai-nilai Islam (al-Qur’an, al-Hadits, Ijma’ dan Qiyas)
Pasal 5
Sifat
AN-NASHIR EDUCATION bersifat independen dan terbuka
BAB III
VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 6
Visi
Terjalinnya Ukhuwah (persaudaraan) masyarakat guna bersama-sama menjadi yang terbaik dengan pendidikan yang berakhlakul karimah (berperilaku mulia)
Pasal 7
Misi
Membangun jaringan berbasis masyarakat untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas di semua bidang yang dilandasi dengan nilai-nilai akhlakul karimah
Pasal 8
Tujuan
Pendirian AN-NASHIR EDUCATION memiliki tujuan antara lain sebagai berikut :
1. Membantu pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan pendidikan berkualitas berbasis spiritual Islam
2. Sebagai sarana interaksi antar masyarakat dan atau pemerintah guna meningkatkan kepedulian terhadap pendidikan masyarakat yang berakhlakul karimah
3. Mengkampanyekan kepada masyarakat tentang perlunya pendidikan berkualitas berbasis spiritual Islam
BAB IV
KEGIATAN-KEGIATAN
Pasal 9
Kegiatan-kegiatan
Agar visi, misi serta tujuan pendirian AN-NASHIR EDUCATION dapat terwujud, maka kegiatan-kegiatan yang dilakukan antara lain sebagai berikut :
1. Mengadakan Pelatihan-pelatihan di bidang pendidikan spiritual (agama), pendidikan ketrampilan dan atau pendidikan pengembangan kreatifitas minat dan bakat
2. Melakukan pembinaan intensif kepada masyarakat guna meningkatkan dan mengembangkan pendidikan masyarakat yang berakhlakul karimah
3. Melakukan penelitian pendidikan guna menginventarisir perkembangan serta permasalahan pendidikan masyarakat dan mendokumentasikan data-data pendukung untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan pendidikan
4. Memberikan informasi seluas-luasnya dan terbuka kepada masyarakat tentang pendidikan masyarakat yang berakhlakul karimah
5. Menyelenggarakan event-event pendidikan guna mendukung visi, misi dan tujuan pendirian lembaga
6. Pendirian tempat belajar masyarakat baik formal maupun non formal